Sejak 12 Juni 2025, WNI termasuk dalam kebijakan bebas visa transit China selama 240 jam. Tetapi fasilitas ini bukan bebas visa untuk perjalanan pulang-pergi biasa ke China.
Harus benar-benar transit ke negara atau wilayah ketiga
Applicant harus memiliki perjalanan lanjutan yang terkonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga. Contoh sederhana: Indonesia → China → Jepang. Rute Indonesia → China → Indonesia bukan pola transit ke negara ketiga.
Maksimal 240 jam
Pemegang fasilitas yang memenuhi syarat dapat tinggal sampai 240 jam atau 10 hari di wilayah yang diizinkan.
Paspor dan tiket harus memenuhi syarat
Kedutaan menyebut dokumen perjalanan harus masih berlaku setidaknya 3 bulan dan applicant memiliki tiket lanjutan dengan tanggal serta kursi yang telah dikonfirmasi.
Tidak untuk semua aktivitas
Wisata, bisnis tertentu, kunjungan, dan kunjungan keluarga dapat dilakukan dalam lingkup kebijakan. Kerja, studi, peliputan berita, dan kegiatan yang memerlukan persetujuan tetap membutuhkan visa yang sesuai.

Afrika Selatan
Argentina
Australia
Austria


