Travel Authorization Certificate (TAC) adalah fasilitas tertentu untuk warga negara Indonesia dan beberapa negara lain yang memenuhi kriteria. Ini bukan bebas visa otomatis untuk seluruh WNI.
Syarat dasar
Applicant harus memiliki paspor dengan sisa masa berlaku minimal 6 bulan dan tiket onward/return. Ada juga pembatasan terkait riwayat bekerja sebagai blue-collar worker di Taiwan.
Dokumen negara ketiga
Kelayakan dapat didasarkan pada visa masuk atau izin tinggal tertentu dari Australia, Kanada, Jepang, Korea, Selandia Baru, negara Schengen, UK, atau USA, termasuk kondisi tertentu untuk dokumen yang telah berakhir.
Karena aturan eligibility cukup spesifik, verifikasi melalui portal resmi sebelum membeli tiket non-refundable. Simpan bukti dokumen yang menjadi dasar kelayakan TAC untuk ditunjukkan saat boarding dan pemeriksaan imigrasi.

South Africa
Argentina
Australia
Austria


