Pada 23 Juli 2025, European Commission mengadopsi aturan multiple-entry yang lebih menguntungkan untuk warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia. Perubahan ini penting untuk applicant yang sering bepergian ke Schengen.
Apa perubahan utamanya
Menurut Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, warga Indonesia yang memenuhi kondisi dapat diterbitkan multiple-entry visa dengan masa berlaku sampai 5 tahun setelah sebelumnya memperoleh dan menggunakan secara sah satu visa dalam tiga tahun sebelumnya, sepanjang masa berlaku paspor mencukupi.
Bukan berarti otomatis 5 tahun
Aturan cascade memberi jalur yang lebih menguntungkan, tetapi applicant tetap harus memenuhi persyaratan umum visa dan paspor harus cukup panjang untuk mendukung validity yang diberikan. Keputusan visa tetap berada pada otoritas yang memproses aplikasi.
Tetap ada aturan 90/180
Visa multiple-entry 5 tahun bukan izin tinggal lima tahun. Pemegang visa tetap hanya boleh melakukan short stay maksimal 90 hari dalam setiap periode 180 hari, sesuai ketentuan visa.
Apa yang perlu disiapkan repeat applicant
Riwayat penggunaan visa sebelumnya harus sesuai aturan. Siapkan itinerary perjalanan baru, bukti finansial, pekerjaan/usaha, travel insurance, dan dokumen lain sesuai checklist negara pengajuan.
Masa berlaku paspor sangat penting
Validity visa tidak dapat melampaui batas yang dimungkinkan oleh paspor. Applicant dengan paspor yang akan segera habis masa berlaku tidak dapat mengharapkan visa lima tahun penuh.



