Visa Schengen digunakan untuk kunjungan singkat ke wilayah Schengen. Pemegang paspor Indonesia pada umumnya memerlukan visa untuk kunjungan singkat tersebut. Visa ini dapat digunakan untuk perjalanan sampai 90 hari dalam periode 180 hari, sesuai masa berlaku dan jumlah hari yang diberikan pada visa.
Tentukan negara tempat mengajukan
Kalau hanya mengunjungi satu negara Schengen, ajukan ke negara tersebut. Kalau mengunjungi beberapa negara, pengajuan dilakukan ke negara yang menjadi tujuan utama, umumnya negara dengan durasi tinggal paling lama. Jika durasinya sama, negara pertama yang dikunjungi menjadi penentu.
Jangan memilih negara pengajuan hanya karena appointment terlihat lebih mudah. Rencana perjalanan, booking hotel, dan transportasi harus konsisten dengan negara tempat Anda mengajukan.
Dokumen dasar
Secara umum, pengajuan membutuhkan:
- Paspor yang masih berlaku.
- Formulir aplikasi visa.
- Foto sesuai standar yang berlaku.
- Travel medical insurance.
- Bukti tujuan perjalanan dan akomodasi.
- Bukti kemampuan finansial.
- Bukti yang mendukung niat kembali ke negara domisili.
Checklist rinci dapat berbeda antar negara dan kategori pemohon. Gunakan checklist resmi dari kedutaan, konsulat, atau visa application center yang menangani pengajuan Anda.
Kapan bisa mengajukan
European Commission menyebut aplikasi dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum perjalanan dan pada umumnya harus diajukan setidaknya 15 hari sebelum keberangkatan. Karena appointment dapat penuh, persiapan sebaiknya dimulai lebih awal.
Biaya dan proses
Biaya visa Schengen umum saat ini adalah €90 untuk dewasa dan €45 untuk anak usia 6 sampai di bawah 12 tahun. Biaya service center dapat dikenakan terpisah. Waktu proses normal adalah sekitar 15 hari kalender, tetapi dapat diperpanjang sampai 45 hari bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah visa terbit
Periksa nama, nomor paspor, masa berlaku, jumlah entry, dan jumlah hari yang diizinkan. Visa multiple entry yang berlaku lama tidak berarti Anda boleh tinggal terus-menerus; batas maksimum kunjungan singkat tetap mengikuti aturan 90 hari dalam periode 180 hari.

South Africa
Argentina
Australia
Austria


